Langsung ke konten utama

Potensi ZISWAF di Desa Mamben Lauk

Mamben Lauk berdiri diperkirakan pada abad ke-13 yaitu tahun 1545 M dari masa pemerintahan Kerajaan Selaparang, Mamben Lauk berasal dari Bahasa Arab yaitu “Naban” yang artinya membina, sebagai wilayah pembinaan agama bagi masyarakat dan Mamben Lauk terkenal dengan desanya para Ustadz sehingga dari cerita-cerita orang tua dahulu setiap warga Mamben yang pergi ke wilayah luar desa selalu dijadikan imam dalam sholat dan disegani. Sebagian besar masyarakat Mamben Lauk bermata pencaharian sebagai Petani, Pedagang dan lainya sebagai Peternak, Pegawai Negeri, Guru dan lain-lain. Adapun jumlah penduduknya sekitar ± 16.712 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sekitar 3.799 KK serta memiliki luas wilayah sekitar 94,46 KM.

Dari luas wilayah yang dimiliki sekitar 458,45 Ha merupakan area persawahan karena Mamben Lauk daerah dataran rendah yang subur, sehingga peluang pengumpulan zakat pertanian sangat tinggi begitu juga karena warga yang umumnya religious memungkinkan terbukanya ruang untuk pelaksanaan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu membantu warga lain yang membutuhkan uluran tangan dengan berinfak, shadaqah ataupun berwakaf untuk pemenuhan sarana-prasarana masyarakat. Tentunya agar semua hal tersebut terealisasi dan tepat sasaran dibutuhkan suatu lembaga pengelola ZISWAF. Namun didesa Memben Lauk belum ada lembaga terkait padahal jika dilihat dari sisi SDM cukup memadai sebagai amil karena tidak sedikit dari warganya berpendidikan tinggi, Uastadz dan Tuan Guru.

Masyarakat Mamben Lauk masih mempertahankan adat istiadat dan pemahaman orang dahulu, sehingga kebiasaan mereka jika ingin berzakat, berinfak dan bershadaqah menyalurkannya langsung ke orang-orang di gubuk tempat  tinggalnya dan ke masjid, dan sifat masyarakat yang masih tradisional menyebabkan sulitnya menerima perubahan yang sudah terbiasa mereka lakukan dan beranggapan bahwa dengan menyalurkan ZIS-nya langsung akan lebih tepat sasaran karena minimnya kepercayaan terhadap orang lain. Selain beberapa hal tersebut tidak adanya edukasi dan sosialisasi dari pemerintah desa maupun lembaga terkait melenakan masyarakat sehingga tidak ada inisiatif pembentukan lembaga ZISWAF walaupun dalam lingkup sederhana sekalipun.

Jika semua lapisan masyarakat sadar akan penting dan bermanfaatnya keberadaan lembaga ZISWAF di desa, maka sedikit tidaknya kesenjagan ekonomi masyarakat bisa ditekan dan bahkan jika amil berkompeten mengelola dana ZISWAF besar kemungkinan kemiskinan diminimalisir. Ini bisa dimulai dengan menggerakkan para pemuda dan tokoh masyarakat karena di Mamben Lauk disetiap gubuknya terdapat komunitas HPM (Himpunan Pemuda Pemudi Maraqitta’limat) yang akan mempermudah pergerakan pengumpulan ZIS. Akan tetapi, tipisnya keinginan dan kesadaran masyarakat untuk membangun ekonomi desa membuatnya sebagai sebuah angan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH

1.       Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah? Jawab Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut. Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil yang...

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH

1.       Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah? Jawab Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut. Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil...

COVID-19 MEWABAH, APAKAH INDUSTRY PERBANKAN SYARIAH SURVIVE?

Disaat perbankan nasional diprediksi akan mengalami depresi akibat pandemic covid-19, Bank Syariah memiliki keunggulan dengan konsep bagi hasilnya sehingga bisa satu level lebih kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Di Bank Syariah besar rasio bagi hasil yang disepakati saat awal akad akan berlaku hingga akhir perjanjain, berbeda dengan bank konvensional suku bunga yang diterapkan bisa berubah sesuai dengan   suku bunga pada Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral sehingga presentasi bunga akan tetap walaupun pihak bank konvensional mendapatkan keuntungan tinggi maupun rendah. Sedangkan dari sudut perbankan syariah dengan bagi hasil yang diterapkan, tinggi rendahnya margin yang didapat pihak bank juga berpengaruh terhadap perolehan nasabahnya, disaat perekonomian sedang bagus dan bank mendapat keuntungan   yang tinggi atas pembiayaannya maka nasabah juga akan mendapat keuntungan yang besar pula, sebaliknya jika kondisi ekonomi sedang melemah seperti...