Mamben Lauk berdiri diperkirakan pada abad ke-13 yaitu tahun 1545 M dari masa pemerintahan Kerajaan Selaparang, Mamben Lauk berasal dari Bahasa Arab yaitu “Naban” yang artinya membina, sebagai wilayah pembinaan agama bagi masyarakat dan Mamben Lauk terkenal dengan desanya para Ustadz sehingga dari cerita-cerita orang tua dahulu setiap warga Mamben yang pergi ke wilayah luar desa selalu dijadikan imam dalam sholat dan disegani. Sebagian besar masyarakat Mamben Lauk bermata pencaharian sebagai Petani, Pedagang dan lainya sebagai Peternak, Pegawai Negeri, Guru dan lain-lain. Adapun jumlah penduduknya sekitar ± 16.712 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sekitar 3.799 KK serta memiliki luas wilayah sekitar 94,46 KM.
Dari luas wilayah yang dimiliki sekitar 458,45 Ha merupakan area persawahan karena Mamben Lauk daerah dataran rendah yang subur, sehingga peluang pengumpulan zakat pertanian sangat tinggi begitu juga karena warga yang umumnya religious memungkinkan terbukanya ruang untuk pelaksanaan kewajibannya sebagai seorang muslim yaitu membantu warga lain yang membutuhkan uluran tangan dengan berinfak, shadaqah ataupun berwakaf untuk pemenuhan sarana-prasarana masyarakat. Tentunya agar semua hal tersebut terealisasi dan tepat sasaran dibutuhkan suatu lembaga pengelola ZISWAF. Namun didesa Memben Lauk belum ada lembaga terkait padahal jika dilihat dari sisi SDM cukup memadai sebagai amil karena tidak sedikit dari warganya berpendidikan tinggi, Uastadz dan Tuan Guru.
Masyarakat Mamben Lauk masih mempertahankan adat istiadat dan pemahaman orang dahulu, sehingga kebiasaan mereka jika ingin berzakat, berinfak dan bershadaqah menyalurkannya langsung ke orang-orang di gubuk tempat tinggalnya dan ke masjid, dan sifat masyarakat yang masih tradisional menyebabkan sulitnya menerima perubahan yang sudah terbiasa mereka lakukan dan beranggapan bahwa dengan menyalurkan ZIS-nya langsung akan lebih tepat sasaran karena minimnya kepercayaan terhadap orang lain. Selain beberapa hal tersebut tidak adanya edukasi dan sosialisasi dari pemerintah desa maupun lembaga terkait melenakan masyarakat sehingga tidak ada inisiatif pembentukan lembaga ZISWAF walaupun dalam lingkup sederhana sekalipun.
Jika semua lapisan masyarakat sadar akan penting dan bermanfaatnya keberadaan lembaga ZISWAF di desa, maka sedikit tidaknya kesenjagan ekonomi masyarakat bisa ditekan dan bahkan jika amil berkompeten mengelola dana ZISWAF besar kemungkinan kemiskinan diminimalisir. Ini bisa dimulai dengan menggerakkan para pemuda dan tokoh masyarakat karena di Mamben Lauk disetiap gubuknya terdapat komunitas HPM (Himpunan Pemuda Pemudi Maraqitta’limat) yang akan mempermudah pergerakan pengumpulan ZIS. Akan tetapi, tipisnya keinginan dan kesadaran masyarakat untuk membangun ekonomi desa membuatnya sebagai sebuah angan.
Komentar
Posting Komentar