1.
Mengapa kita perlu
mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah?
Jawab
Identifikasi kebutuhan nasabah
yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan
menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada
pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah
pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif
sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan
pembiayaan tersebut.
Dengan melakukan identifikasi
atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk
menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak
sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak
bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan
yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil yang
diakadkan sehingga default risk atau ketidakmampuan nasabah dalam mengembalikan
modal yang dipinjam tidak terjadi sebagai pemicu dari kredit macet dengan
berkaca pada prisip-prinsip seperti menganalisis karakter nasabah apakah jujur
atau tidak (Character), melihat kemampuan nasabah dalam menjalankan
usahanya serta dalam mengembalikan modal yang dipinjam (Capacity),
melihat besar kisaran modal yang dipinjam tidak boleh melebihi asset dalam
penyaluran dana (Capital), barang yang dijadikan agunan memiliki nilai
yang lebih besar dari modal yang dipinjam (Collateral), menganalisis
situasi dan kondisi social, politik, ekonomi maupun budaya tempat nasabah yang
dapat mempengaruhi kelancaran usaha yang akan dijalankannya (Condition)
dan prinsip yang paling utama adalah prinsip kehati-hatian pihak bank syariah
dalam menyalurkan dana.
Dan kenapa hal ini perlu
dilakukan karena product finance dalam bank syariah merupakan salah satu
perolehan pendapatan yang cukup tinggi, jika bank tidak menerapkan hal tersebut
resiko-resiko yang membuat bank menjadi tidak sehat akan sangat rentan terjadi
dan tentunya akan mengganggu sistem operasional bank, mempengaruhi tingkat likuiditas
bank dan berujung pada kebangkrutan karena banyaknya kredit macet sehingga kerugian
dana yang dialami bank tinggi, pada akhirnya berimbas pada Cadangan Kerugian
Peurunan Nilai (CKPN) bank syariah yang meningkat, hal ini memungkinkan pihak
bank akan kehilangan asetnya dikarenakan banyaknya dana yang digunakan untuk
menutupi kerugian yang dialaminya.
2.
Menurut saudara,
sejauh mana kegiatan pemasaran perbankan syariah dapat menentukan besar
kecilnya pangsa pasar?
Jawab
Pemasaran bank
merupakan suatu proses untuk menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa
bank yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara
memberikan kepuasan kepada para nasabahnya. Kegiatan pemasaran sebagai proses
dimana bank syariah mampu menciptakan nilai bagi nasabah dan membangun hubungan
yang kuat dengan para nasabahnya dengan tujuan untuk menangkap nilai dari
nasabah tersebut sebagai imbalannya, dan dalam persfektif syariah pemasaran
merupakan aktifitas yang dijalankan dalam kegiatan bisnis yang mampu
menciptakan nilai yang memungkinkan siapapun yang melakukannya dapat bertumbuh
dan mendaya gunakan manfaat yang diperoleh dengan dilandasi kejujuran, kedilan,
keterbukaan dan keikhlasan sesuai dengan prinsip ekonomi islam. Kegiatan
pemasaran bank menjadi semakin penting dan harus dilakukan dengan semakin
meningkatnya pengetahuan masyarakat sehingga pihak bank juga perlu untuk
meningkatkan kapasitas dan kualitasnya untuk dapat menarik lebih banyak nasabah
agar menggunakan produk-produk yang disediakan pihak bank syariah dan tentunya
juga akan menambah pendapatan dari bank sendiri. Kegiatan pemasaran produk bank
syariah tentu sangat menentukan besar kecilnya pangsa pasar dari bank syariah
sendiri karena akan berpengaruh pada besar kecilnya pendapatan yang akan
diterima, semakin luas pangsa pasar dan target pemasarannya maka akan semakin
tinggi perolehan pihak bank syariah, dan untuk mencapai hal tersebut bank harus
dapat meningkatkan kualitas produk dan inovasi-inovasi yang dapat memancing
nasabah lebih banyak lagi untuk menggunakan jasa manupun produknya.
3.
Salah satu upaya
untuk menyelesaikan kredit maupun pembiayaan macet adalah dengan write off.
Jelaskan pengertian, tujuan, kendala, dan prosedurnya?
Jawab
- Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang. Write off atau hapus buku merupakan salah satu cara untuk menyehatkan sistem pengkreditan suatu bank dengan memindahkan pembiayaan yang bermasalah (macet) yang sulit ditangani dari neraca bank menjadi ekstrakomtable sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, tetapi tidak menghapus hak bank untuk melakukan penagihan pelunasan pada debitur. Pencatatan ekstrakomtable merupakan pencatatan dalam laporan keuangan bank yang tidak dimunculkan dalam neraca keuangan bank. Write off merupakan upaya terakhir yang dilakukan jika berbagai upaya penyelamatan kredit yang lain tidak memberikan hasil yang memadai, misalnya dengan penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring, dan penjualan agunan. Write off juga dapat dilakukan jika debitur melarikan diri, menghilang, atau tidak dapat dihubungi lagi. Penghapus bukuan kredit macet oleh bank pada dasarnya dapat dilakukan oleh bank sepanjang bank yang bersangkutan mampu untuk melaksanakannya artinya bank mempunyai cadangan dalam jumlah yang cukup, jika cadangan yang dibentuk oleh bank belum mencukupi, maka penghapusbukuan kredit macet tersebut dapat dibebankan pada laba rugi sesudah pajak.
- Tujuan utama penghapusbukuan kredit macet adalah untuk memperbaiki kondisi kualitas aktiva produktif bank.
- Kendala dalam melakukan write off atau hapus buku adalah
1.
Bisa menyebabkan penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) jika jumlah
cadangan penghapusan kredit bermasalah yang ada tidak cukup untuk menutupi
jumlah kredit yang dihapuskan.
2.
Bisa mengurangi laba jika jumlah kredit yang dihapusbukukan lebih besar dari jumlah cadangan
penghapusan kredit.
3.
Pengembalian kerugian bank jadi berlarut-larut karena biasanya pihak bank
jadi enggan untuk menagih piutang kredit setelah dihapusbukukan.
4.
Bisa digunakan untuk menyembunyikan portofolio kredit bank yang melanggar
SOP/hukum yang berlaku.
5.
Adanya pandangan bahwa dasar hukum hapus buku masih kurang kuat karena
dianggap kontradiktif dengan peraturan lebih tinggi yang ada (UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara terkait definisi Kekayaan Negara dan Perpu No. 49
Prp Tahun 1960 tentang Penyelesaian Urusan Piutang Negara).
- Prosedur write off atau hapus buku
1.
Prosedur penghapusbukuan yang harus dilakukan adalah dengan mengajukan
usul penghapusbukuan kepada pejabat sesuai kewenangan penghapusbukuan yang
berlaku dengan menggunakan form.
2.
Penghapusbukuan piutang Bank tidak boleh mengakibatkan pembebasan
hutang/kewajiban debitur.
3.
Keputusan penghapusbukuan sama sekali tidak boleh diberitahukan kepada
debitur atau pihak luar manapun.
4.
Penghapusbukuan terhadap hutang debitur tidak berarti menghapus nama
debitur dari daftar kredit macet Bank Indonesia.
Komentar
Posting Komentar