Disaat perbankan nasional diprediksi akan mengalami
depresi akibat pandemic covid-19, Bank Syariah memiliki keunggulan dengan konsep
bagi hasilnya sehingga bisa satu level lebih kokoh dalam menghadapi krisis
ekonomi yang terjadi saat ini. Di Bank Syariah besar rasio bagi hasil yang
disepakati saat awal akad akan berlaku hingga akhir perjanjain, berbeda dengan
bank konvensional suku bunga yang diterapkan bisa berubah sesuai dengan suku bunga pada Bank Indonesia (BI) sebagai Bank
Sentral sehingga presentasi bunga akan tetap walaupun pihak bank konvensional
mendapatkan keuntungan tinggi maupun rendah. Sedangkan dari sudut perbankan
syariah dengan bagi hasil yang diterapkan, tinggi rendahnya margin yang didapat
pihak bank juga berpengaruh terhadap perolehan nasabahnya, disaat perekonomian
sedang bagus dan bank mendapat keuntungan
yang tinggi atas pembiayaannya maka nasabah juga akan mendapat
keuntungan yang besar pula, sebaliknya jika kondisi ekonomi sedang melemah seperti
pandemic yang terjadi saat ini penyaluran pembiayaan menurun, pendapatan
nasabah juga rendah maka porsi bagi hasilnya juga akan sedikit sesuai dengan
perolehan pihak bank.
Menurut JP Morgan ada tiga risiko yang membayangi
industry perbankan dalam masa pendemi covid-19 yaitu penyaluran kredit,
penurunan kualitas asset dan pengetatan margin laba bersih. Dari ketiga resiko
ini apakah bank syariah bisa lebih kuat dalam menghadapi krisis ekonomi akibat
covid-19 dari bank konvensional? Dalam kondisi yang terjadi dewasa ini dalam
hal penyaluran kredit akan mengalami pelambatan serta penurunan kualitas asset,
ini berlaku baik di bank syariah maupun bank konvensional. Tetapi, dalam hal
pengetatan laba bersih bank syariah sedikit lebih unggul dengan penggunaan
sistem bagi hasilnya karena kondisi neraca bank bersifat elastis, dalam kondisi
ekonomi stabil dan krisis karena antara bank syariah dan nasabah keuntungan dan
kerugian akan ditanggung secara bersama. Berbeda dengan bank konvensional saat
perekonomian melemah pendapatan bunga kredit akan menurun, hal ini tidak
diimbangi dengan penurunan biaya bunga untuk para deposan sehingga pihak bank
berupaya memenuhi kewajiban terhadap nasabahnya.
Menilik pada 22 tahun yang lalu, di Indonesia pernah
mengalami krisis ekonomi tepatnya tahun 1998 dimana yang dapat bertahan pada
waktu itu adalah Bank Muamalat Indenesia (BMI) dengan prinsip bagi hasil yang
dijalankan. Pada saat berlangsunya krisis, pemerintah menetapkan kebijakan suku
bunga tinggi yang membuat beberapa bank konvensional dilikuidasi dikarenakan tidak
mampu memenuhi kewajiban terhadap nasabahnya. Kondisi ini tidak terjadi pada
perbankan syariah karena tidak menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya
sehingga dapat bertahan pada saat krisis ekonomi yang terjadi tahun 1998 yang
ditandai dengan tidak adanya pergeseran negative (negative spread) yaitu
selisih negatif antara bunga simpanan dan bunga kredit, dengan kata lain bunga
yang harus dibayarkan pihak bank kepada nasabah simpanan jauh lebih besar dari
bunga kredit, inilah mengapa perbankan Indonesia pada tahun 1998 terjebak dalam
krisis moneter yang terjadi.
Sistem perbankan syariah muncul sejak tahun 1992 dengan Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undanng No. 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan sangat memungkinkan bagi bank menjalankan sistem operasionalnya
dengan sistem bagi hasil, dan ditahun yang sama bank syariah pertama di
Indonesia lahir yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) beroperasi sejak 1 Mei 1992.
Dan adanya regulasi tentang perbankan syariah yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah menjadi payung hukum untuk bank syariah tetap
eksis di tanah air.
Saat ini krisis kembali terjadi, wabah covid-19
menyelinap kesemua sector kehidupan, yang paling buruk menyerang kesehatan
public yang implikasinya bisa multi-dimensi, tentu saja jika kesehatan rapuh
manusia sebagai subyek dalam segala sector tentu tidak dapat menjalankan tugas
dan fungsinya. Musibah ini juga menjadi momentum pembuktian kedua kalinya bahwa
ekonomi islam hadir sebagai ekonomi yang berkeadilan dengan keseimbangan antara
pemenuhan hukum Tuhan (legal), kebutuhan diri (self-interest),
kesejahteraan social (social-interest) dan kesinambungan lingkungan (ecological-interest).
Focus pemerintah saat adalah menjaga kesehatan public, berbagai peraturan
dikeluarkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus. Industry perbankan
syariah dapat mengambil peran untuk menyelaraskan perekonomian yang sedang lesu
yakni dengan memberikan kelonggaran kredit, jadi bisa mambantu nasabah memanag
keuangan rumah tangganya dengan skala prioritas atas pendapatan yang diperoleh disaat
wabah ini, sehingga prinsip utama lembaga keuangan islam memberikan maslahah
untuk seluruh umat tidak terabaikan dengan terlalu mengejar omset sehingga
nasabah akan terbebani dengan setoran per bulan kepada bank, tanpa memedulikan
kesehatan masyarakat berusaha memenuhi kewajibannya dengan tetap bekerja dan
langkah antisipasi pemerintah juga akan sia-sia akibat ketidak patuhan
masyarakatnya.
Fenomena Work From Home (WFH) yang dicanangkan
pemerintah selama masa pendemi covid-19 dapat menjadi peluang bagi bank syariah
untuk menggenjot pegawainya menjadi marketing digital yang mumpuni di era 4.0
ini untuk meningkatkan pangsa pasarnya dengan melakukan variasi inivasi
produk-produk berbasis digital yang menarik para customer sehingga aktiva
produktif bank syariah juga akan meningkat, maka bukan tidak mungkin akan
menambah market share perbankan syariah di Indonesia. Melihat tiga resiko yang
akan dihadapi perbankan syariah menurut JP Morgan tersebut, bank harus jeli
dalam menentukan strategi apa yang harus dilakukan ditangah masa pendemi
covid-19, sehingga perekonomian Indonesia tidak semakin down dan melakukan
ekspansi ke segmen digital salah satu opsi yang menarik sekaligus menantang
bagi pihak bank syariah karena terkait dengan kebijakan pemerintah social distancing masyarakat juga lebih mudah
melakukan transaksi dan berbagai kegiatan lainnnya dengann tetap dirumah dan
berpenghasilan.
Komentar
Posting Komentar