Langsung ke konten utama

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH


1.      Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah?
Jawab
Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut.
Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil yang diakadkan sehingga default risk atau ketidakmampuan nasabah dalam mengembalikan modal yang dipinjam tidak terjadi sebagai pemicu dari kredit macet dengan berkaca pada prisip-prinsip seperti menganalisis karakter nasabah apakah jujur atau tidak (Character), melihat kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya serta dalam mengembalikan modal yang dipinjam (Capacity), melihat besar kisaran modal yang dipinjam tidak boleh melebihi asset dalam penyaluran dana (Capital), barang yang dijadikan agunan memiliki nilai yang lebih besar dari modal yang dipinjam (Collateral), menganalisis situasi dan kondisi social, politik, ekonomi maupun budaya tempat nasabah yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha yang akan dijalankannya (Condition) dan prinsip yang paling utama adalah prinsip kehati-hatian pihak bank syariah dalam menyalurkan dana.
Dan kenapa hal ini perlu dilakukan karena product finance dalam bank syariah merupakan salah satu perolehan pendapatan yang cukup tinggi, jika bank tidak menerapkan hal tersebut resiko-resiko yang membuat bank menjadi tidak sehat akan sangat rentan terjadi dan tentunya akan mengganggu sistem operasional bank, mempengaruhi tingkat likuiditas bank dan berujung pada kebangkrutan karena banyaknya kredit macet sehingga kerugian dana yang dialami bank tinggi, pada akhirnya berimbas pada Cadangan Kerugian Peurunan Nilai (CKPN) bank syariah yang meningkat, hal ini memungkinkan pihak bank akan kehilangan asetnya dikarenakan banyaknya dana yang digunakan untuk menutupi kerugian yang dialaminya.
2.      Menurut saudara, sejauh mana kegiatan pemasaran perbankan syariah dapat menentukan besar kecilnya pangsa pasar?
Jawab
Pemasaran bank merupakan suatu proses untuk menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa bank yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara memberikan kepuasan kepada para nasabahnya. Kegiatan pemasaran sebagai proses dimana bank syariah mampu menciptakan nilai bagi nasabah dan membangun hubungan yang kuat dengan para nasabahnya dengan tujuan untuk menangkap nilai dari nasabah tersebut sebagai imbalannya, dan dalam persfektif syariah pemasaran merupakan aktifitas yang dijalankan dalam kegiatan bisnis yang mampu menciptakan nilai yang memungkinkan siapapun yang melakukannya dapat bertumbuh dan mendaya gunakan manfaat yang diperoleh dengan dilandasi kejujuran, kedilan, keterbukaan dan keikhlasan sesuai dengan prinsip ekonomi islam. Kegiatan pemasaran bank menjadi semakin penting dan harus dilakukan dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat sehingga pihak bank juga perlu untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya untuk dapat menarik lebih banyak nasabah agar menggunakan produk-produk yang disediakan pihak bank syariah dan tentunya juga akan menambah pendapatan dari bank sendiri. Kegiatan pemasaran produk bank syariah tentu sangat menentukan besar kecilnya pangsa pasar dari bank syariah sendiri karena akan berpengaruh pada besar kecilnya pendapatan yang akan diterima, semakin luas pangsa pasar dan target pemasarannya maka akan semakin tinggi perolehan pihak bank syariah, dan untuk mencapai hal tersebut bank harus dapat meningkatkan kualitas produk dan inovasi-inovasi yang dapat memancing nasabah lebih banyak lagi untuk menggunakan jasa manupun produknya.
3.      Salah satu upaya untuk menyelesaikan kredit maupun pembiayaan macet adalah dengan write off. Jelaskan pengertian, tujuan, kendala, dan prosedurnya?
Jawab
  • Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang. Write off atau hapus buku merupakan salah satu cara untuk menyehatkan sistem pengkreditan suatu bank dengan memindahkan pembiayaan yang bermasalah (macet) yang sulit ditangani dari neraca bank menjadi ekstrakomtable sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, tetapi tidak menghapus hak bank untuk melakukan penagihan pelunasan pada debitur. Pencatatan ekstrakomtable merupakan pencatatan dalam laporan keuangan bank yang tidak dimunculkan dalam neraca keuangan bank. Write off merupakan upaya terakhir yang dilakukan jika berbagai upaya penyelamatan kredit yang lain tidak memberikan hasil yang memadai, misalnya dengan penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring, dan penjualan agunan. Write off juga dapat dilakukan jika debitur melarikan diri, menghilang, atau tidak dapat dihubungi lagi. Penghapus bukuan kredit macet oleh bank pada dasarnya dapat dilakukan oleh bank sepanjang bank yang bersangkutan mampu untuk melaksanakannya artinya bank mempunyai cadangan dalam jumlah yang cukup, jika cadangan yang dibentuk oleh bank belum mencukupi, maka penghapusbukuan kredit macet tersebut dapat dibebankan pada laba rugi sesudah pajak.
  • Tujuan utama penghapusbukuan kredit macet adalah untuk memperbaiki kondisi kualitas aktiva produktif bank.
  • Kendala dalam melakukan write off atau hapus buku adalah
1.       Bisa menyebabkan penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) jika jumlah cadangan penghapusan kredit bermasalah yang ada tidak cukup untuk menutupi jumlah kredit yang dihapuskan.
2.       Bisa mengurangi laba jika jumlah kredit yang dihapusbukukan lebih besar dari jumlah cadangan penghapusan kredit. 
3.       Pengembalian kerugian bank jadi berlarut-larut karena biasanya pihak bank jadi enggan untuk menagih piutang kredit setelah dihapusbukukan.
4.       Bisa digunakan untuk menyembunyikan portofolio kredit bank yang melanggar SOP/hukum yang berlaku.
5.       Adanya pandangan bahwa dasar hukum hapus buku masih kurang kuat karena dianggap kontradiktif dengan peraturan lebih tinggi yang ada (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait definisi Kekayaan Negara dan Perpu No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Penyelesaian Urusan Piutang Negara).
  • Prosedur write off atau hapus buku
1.      Prosedur penghapusbukuan yang harus dilakukan adalah dengan mengajukan usul penghapusbukuan kepada pejabat sesuai kewenangan penghapusbukuan yang berlaku dengan menggunakan form.
2.      Penghapusbukuan piutang Bank tidak boleh mengakibatkan pembebasan hutang/kewajiban debitur.
3.      Keputusan penghapusbukuan sama sekali tidak boleh diberitahukan kepada debitur atau pihak luar manapun.
4.      Penghapusbukuan terhadap hutang debitur tidak berarti menghapus nama debitur dari daftar kredit macet Bank Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH

1.       Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah? Jawab Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut. Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil yang...

COVID-19 MEWABAH, APAKAH INDUSTRY PERBANKAN SYARIAH SURVIVE?

Disaat perbankan nasional diprediksi akan mengalami depresi akibat pandemic covid-19, Bank Syariah memiliki keunggulan dengan konsep bagi hasilnya sehingga bisa satu level lebih kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Di Bank Syariah besar rasio bagi hasil yang disepakati saat awal akad akan berlaku hingga akhir perjanjain, berbeda dengan bank konvensional suku bunga yang diterapkan bisa berubah sesuai dengan   suku bunga pada Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral sehingga presentasi bunga akan tetap walaupun pihak bank konvensional mendapatkan keuntungan tinggi maupun rendah. Sedangkan dari sudut perbankan syariah dengan bagi hasil yang diterapkan, tinggi rendahnya margin yang didapat pihak bank juga berpengaruh terhadap perolehan nasabahnya, disaat perekonomian sedang bagus dan bank mendapat keuntungan   yang tinggi atas pembiayaannya maka nasabah juga akan mendapat keuntungan yang besar pula, sebaliknya jika kondisi ekonomi sedang melemah seperti...