Pada praktiknya
diperbankan syariah lebih dominan menerapkan pembiayaan murabahah dengan uang
bukan barang, nasabah mengajukan pembiayaan atas barang dengan spesifikasi yang
diinginkan, setelah pengajuan diterima dan nasabah juga menerima
ketentuan-ketentuan terkait dengan produk murabahah tersebut bank selanjutnya memberikan
sejumlah uang sesuai harga barang kepada nasabah dan sebagai tanda bukti sudah
menjalankan akad nasabah diminta menyerahkan nota atas pembelian suatu barang
tanpa ada penyerahan barang terlebih dahulu kepada pihak bank sebelum barang
tersebut menjadi penguasaan nasabah. Pada konsep ini pihak perbankan syariah
memberikan perwakilan kepada nasabah untuk membeli barang yang dipesannya
ketika akad sudah disetujui (Murabahah Bil Wakalah). Praktik murabahah
bil wakalah ini diperbolehkan, akan tetapi dalam hal implementasinya belum
sesuai dengan tuntunan syariat karena selama proses akad tidak terjadi serah
terima barang antara pihak perbankan syariah dengan nasabah dan secara prinsip
objek akad juga belum dimiliki oleh pihak bank padahal salah satu syarat
kepemilikan atas suatu barang (Milkiyah) hal yang mutlak dalam jual beli
sehingga objek yang diakadkan jelas. Menurut pandangan mayoritas ulama syarat
sahnya jual beli atau akadnya dikatakan shahih apabila syarat dan rukunnya terpenuhi
dengan sempurna, jika salah satunya tidak ada atau tidak terpenuhi maka jual
beli tersebut batil atau fasid dan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dari Hakim Bin Hazm Rasulullah Sallalluhu’alaihi Wasallam bersabda
: ”janganlah menjual barang yang belum dimiliki olehnya”. Jika praktik semacam
ini diteruskan maka membuka ruang menuju riba karena praktik murabahah semacam
ini cenderung pihak bank meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah yang
pengembaliannya terhitung harga sejumlah barang ditambah dengan margin yang
ditetapkan oleh pihak bank yang mengindikasikan seperti bunga dalam bank
konvensional.
Fatwa Dewan
Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2000 pasal 1 ayat 9 : “jika bank hendak
mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual
beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank”.
Oleh karena itu, untuk menghindari praktik yang mengarah kepada ribawi akad
murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip milik bank, jadi akad
murabahah tidak dapat dilaksanakan jika barangnya ma’dum. Pada saat pihak bank
mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang diakadkan dengan
menyerahkan uang kepada nasabah disanalah letak wakalahnya, jadi antara bank
syariah dan nasabah belum melakukan bai’ murabahah. Akad murabahah
terselesaikan jika nasabah sebagai orang yang diwakilkan menyerahkan barang
yang sudah dibeli kepada pihak bank syariah sehingga barang yang akan diakadkan
secara prinsip milik bank syariah, baru kemudian diserah-terimakan kepada
nasabah. Jadi, seharusnya pihak bank harus menyelesaikan akad wakalah terlebih
dahulu supaya syarat milkiyahnya terpenuhi baru kemudian melaksanakan akad
murabahah. Bukan seperti dalam praktik yang diterapkan langsung menyelesaikan
akad murabahah sementara barang yang diakadkan belum dalam penguasaannya,
selanjutnya menyelipkan akad wakalah dengan memberikan sejumlah uang kepada
nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanannya.
semoga bermanfaat teman-teman
BalasHapus