Langsung ke konten utama

PEMBIAYAAN MURABAHAH CENDERUNG PADA TRANSAKSI PINJAM-MEMINJAM


Pada praktiknya diperbankan syariah lebih dominan menerapkan pembiayaan murabahah dengan uang bukan barang, nasabah mengajukan pembiayaan atas barang dengan spesifikasi yang diinginkan, setelah pengajuan diterima dan nasabah juga menerima ketentuan-ketentuan terkait dengan produk murabahah tersebut bank selanjutnya memberikan sejumlah uang sesuai harga barang kepada nasabah dan sebagai tanda bukti sudah menjalankan akad nasabah diminta menyerahkan nota atas pembelian suatu barang tanpa ada penyerahan barang terlebih dahulu kepada pihak bank sebelum barang tersebut menjadi penguasaan nasabah. Pada konsep ini pihak perbankan syariah memberikan perwakilan kepada nasabah untuk membeli barang yang dipesannya ketika akad sudah disetujui (Murabahah Bil Wakalah). Praktik murabahah bil wakalah ini diperbolehkan, akan tetapi dalam hal implementasinya belum sesuai dengan tuntunan syariat karena selama proses akad tidak terjadi serah terima barang antara pihak perbankan syariah dengan nasabah dan secara prinsip objek akad juga belum dimiliki oleh pihak bank padahal salah satu syarat kepemilikan atas suatu barang (Milkiyah) hal yang mutlak dalam jual beli sehingga objek yang diakadkan jelas. Menurut pandangan mayoritas ulama syarat sahnya jual beli atau akadnya dikatakan shahih apabila syarat dan rukunnya terpenuhi dengan sempurna, jika salah satunya tidak ada atau tidak terpenuhi maka jual beli tersebut batil atau fasid dan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hakim Bin Hazm Rasulullah Sallalluhu’alaihi Wasallam bersabda : ”janganlah menjual barang yang belum dimiliki olehnya”. Jika praktik semacam ini diteruskan maka membuka ruang menuju riba karena praktik murabahah semacam ini cenderung pihak bank meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah yang pengembaliannya terhitung harga sejumlah barang ditambah dengan margin yang ditetapkan oleh pihak bank yang mengindikasikan seperti bunga dalam bank konvensional.


Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2000 pasal 1 ayat 9 : “jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank”. Oleh karena itu, untuk menghindari praktik yang mengarah kepada ribawi akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip milik bank, jadi akad murabahah tidak dapat dilaksanakan jika barangnya ma’dum. Pada saat pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang diakadkan dengan menyerahkan uang kepada nasabah disanalah letak wakalahnya, jadi antara bank syariah dan nasabah belum melakukan bai’ murabahah. Akad murabahah terselesaikan jika nasabah sebagai orang yang diwakilkan menyerahkan barang yang sudah dibeli kepada pihak bank syariah sehingga barang yang akan diakadkan secara prinsip milik bank syariah, baru kemudian diserah-terimakan kepada nasabah. Jadi, seharusnya pihak bank harus menyelesaikan akad wakalah terlebih dahulu supaya syarat milkiyahnya terpenuhi baru kemudian melaksanakan akad murabahah. Bukan seperti dalam praktik yang diterapkan langsung menyelesaikan akad murabahah sementara barang yang diakadkan belum dalam penguasaannya, selanjutnya menyelipkan akad wakalah dengan memberikan sejumlah uang kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanannya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH

1.       Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah? Jawab Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut. Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil yang...

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH

1.       Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah? Jawab Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut. Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil...

COVID-19 MEWABAH, APAKAH INDUSTRY PERBANKAN SYARIAH SURVIVE?

Disaat perbankan nasional diprediksi akan mengalami depresi akibat pandemic covid-19, Bank Syariah memiliki keunggulan dengan konsep bagi hasilnya sehingga bisa satu level lebih kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Di Bank Syariah besar rasio bagi hasil yang disepakati saat awal akad akan berlaku hingga akhir perjanjain, berbeda dengan bank konvensional suku bunga yang diterapkan bisa berubah sesuai dengan   suku bunga pada Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral sehingga presentasi bunga akan tetap walaupun pihak bank konvensional mendapatkan keuntungan tinggi maupun rendah. Sedangkan dari sudut perbankan syariah dengan bagi hasil yang diterapkan, tinggi rendahnya margin yang didapat pihak bank juga berpengaruh terhadap perolehan nasabahnya, disaat perekonomian sedang bagus dan bank mendapat keuntungan   yang tinggi atas pembiayaannya maka nasabah juga akan mendapat keuntungan yang besar pula, sebaliknya jika kondisi ekonomi sedang melemah seperti...