Dewasa ini
eksistensi perbankan syariah semakin melejit, pasalnya Industry Perbankan Syariah
mampu mencatat Compounded Annual Grouth Rate (CAGR) atau pertumbuhan rata-rata
mencapai 15% lebih tinggi dari perkiraan Industry Perbankan Nasional yang
mencatat pertumbuhan rata-rata sekitar
10% dalam kurun waktu 2014-2018 di lansir dari Liputan6.com, terlebih lagi
dengan diluncurkannya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 oleh Komite
Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi rudal pemacu perkembangan Perbankan
Syariah di Indonesia.
Dengan semakin
merebaknya Industry Perbankan Syariah menunjukkan sikap positif masyarakat
dalam menerima nilai-nilai islam yang universal dan tidak eksklusif karena
islam merupakan Rahmatan Lil’alamin dan komitmen masyarakat terutama
ekonom islam dalam penggunaan produk dan jasa perbankan syariah sebagai tolak
ukur penerapan prinsip-prinsip syariah yang kaffah. Karena ini menjadi PR
kita bersama agar tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap
Industry Keuangan Islam sehingga di tahun-tahun berikutnya Perbankan Syariah
terus meluas bahkan kebeadaannya sebagai virus yang meninfeksi perbankan
konvensional, sehingga diharapkan semua Lembaga Keuangan di Indonesia dapat
dikonversi ke syariah dan masyarakat tidak perlu lagi melakukan
transaksi-transaksi yang dilarang oleh syariat islam.
Untuk mewujudkan
itu semua tantangan yang harus dihadapi ekonomi islam kedepannya adalah: Pertama,
kredibilitas sistem ekonomi dan keuangan syariah. Kedua, bagaimana ekonomi
islam mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal
memberantas kemiskinan dan meminimalisir penganguran. Ketiga, dukungan
pemerintah terhadap operasionalnya melalui perangkat hukum, peraturan dan
kebijakan baik skala nasional maupun internasional.
Adanya
perkembangan yang positif pada Industry Perbankan Syariah tidak menutup kemungkinan
adanya ketidakpatuhan masyarakat sebagai nasabah dalam suatu Lembaga Keuangan
Syariah, hal ini dapat menghambat laju operasional perbankan syariah sendiri,
mengingat fungsi utama dari bank yakni menghimpun dan menyalurkan dana kepada
masyarakat. Terjadinya wanprestasi oleh nasabah dalam menjalankan akad yang
sudah disepakati dengan pihak perbankan syariah dapat menimbulkan kerugian baik
pihak bank maupun nasabah sendiri. Wanprestasi sendiri adalah tidak
terpenuhinya akad secara sempurna karena kelalaian nasabah yang tidak
melaksanakan apa yang telah disepakati maupun melakukan hal-hal diluar kontrak
yang diperjanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak bank.
Imbas pada
nasabah wanprestasi tentunya membayar kerugian kepada pihak bank, pengalihan
resiko atas objek yang diakadkan sehingga menjadi tanggung jawab nasabah (Debitur)
hingga pembatalan perjanjian oleh pihak bank. Jika wanprestasi diperkarakan dan
nasabah terbukti melakukan wanprestasi dengan kesengajaan bisa saja nasabah
tersebut juga membayar biaya perkara. Selain itu, dengan banyaknya pembiayaan
yang wanprestasi oleh nasabah tentunya membuat bank tersebut menjadi tidak
sehat artinya dengan banyaknya kredit macet maka kerugian dana yang dialami
bank tinggi dan Cadangan Kerugian Peurunan Nilai (CKPN) bank syariah meningkat
yang memungkinkan pihak bank akan kehilangan asetnya dikarenakan banyaknya dana
yang digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh bank.
Dalam kasus wanprestasi ini, untuk menghindari
kerugian yang signifikan pihak bank melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit
bermasalah dengan metode seperti penjadwalan kembali (Rescheduling),
persyaratan kembali (Reconditioning), penataan kembali (Restructuring),
dengan begitu nasabah wanprestasi tidak lari dari tanggung jawabnya sebagai
debitur. Dalam rescheduling, upaya penyelamatan kredit bermasalah dengan
melakukan perubahan jangka waktu pembayaran maupun perubahan jumlah angsuran
yang harus dilunasi sesuai dengan kesanggupan nasabah. Reconditioning dengan
melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian sebelumnnya
yang dapat meringankan nasabah dalam melunasi kreditnya, dimana perubahan ini
tidak hanya terbatas pada perubahan jangka waktu kredit saja melainkan
memberikan tambahan kredit. Pada restructuring bank syariah mengupayakan
untuk mengubah kondisi kredit menjadi lebih ringan dengan memberikan tambahan
fasilitas kredit dan mengkonversi seluruh atau sebagian tunggakan menjadi pokok
kredit baru yang disetai dengan penjadwalan kembali ataupun persyaratan
kembali.
Selain itu,
untuk menghindari nasabah wanprestasi pihak Perbankan Syariah menerapkan
prinsip-prinsip seperti menganalisis karakter nasabah apakah jujur atau tidak (Character),
melihat kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya serta dalam mengembalikan
modal yang dipinjam (Capacity), melihat besar kisaran modal yang
dipinjam tidak boleh melebihi asset dalam penyaluran dana (Capital),
barang yang dijadikan agunan memiliki nilai yang lebih besar dari modal yang dipinjam
(Collateral), menganalisis situasi dan kondisi social, politik, ekonomi
maupun budaya tempat nasabah yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha yang akan
dijalankannya (Condition) dan prinsip yang paling utama adalah prinsip
kehati-hatian pihak bank syariah dalam menyalurkan dana.
Pandangan
islam terhadap wanprestasi atau orang yang tidak memenuhi akad tergolong
sebagai orang yang munafik karena tidak menjaga amanah yang dibebankan
kepadanya. Dari Abu Hurairah Radiyallahu Anhu Rasulullah Salallahu‘alaihi
Wasallam bersabda : “ciri-ciri orang yang munafiq itu ada tiga yaitu
apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila
dipercaya ia berkhianat.” Dan Allah Subhanahu Wata’ala juga befirman
dalam Q.S Al-Maidah ayat 1 : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu.” Untuk itu hendaklah kita selalu menepati janji yang sudah
disepakati untuk menghindari hal-hal yang merugikan baik pribadi maupun orang
lain “laa dharara wa laa dhirara” karena merupakan hak dan kewajiban
kita bersama dalam memenuhi janji yang sudah disepakati, sehingga tingkat
kepercayaan orang terhadap kita juga semakin tinggi dan hal ini memudahkan kita
dalam mencari partner dalam menjalankan usaha sehingga semakin
berkembang, dengan begitu kita bisa memenuhi kewajiban kita sebgai umat islam
untuk berzakat, infaq dan shadaqah atas hasil usaha yang kita peroleh, karena
sebaik-baiknya manusia adalah ia yang bermanfaat bagi orang lain.
semoga bermanfaat teman-teman
BalasHapus