Langsung ke konten utama

NASABAH WANPRESTASI PADA PERBANKAN SYARIAH


Dewasa ini eksistensi perbankan syariah semakin melejit, pasalnya Industry Perbankan Syariah mampu mencatat Compounded Annual Grouth Rate (CAGR) atau pertumbuhan rata-rata mencapai 15% lebih tinggi dari perkiraan Industry Perbankan Nasional yang mencatat pertumbuhan rata-rata  sekitar 10% dalam kurun waktu 2014-2018 di lansir dari Liputan6.com, terlebih lagi dengan diluncurkannya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi rudal pemacu perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia.
Dengan semakin merebaknya Industry Perbankan Syariah menunjukkan sikap positif masyarakat dalam menerima nilai-nilai islam yang universal dan tidak eksklusif karena islam merupakan Rahmatan Lil’alamin dan komitmen masyarakat terutama ekonom islam dalam penggunaan produk dan jasa perbankan syariah sebagai tolak ukur penerapan prinsip-prinsip syariah yang kaffah. Karena ini menjadi PR kita bersama agar tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap Industry Keuangan Islam sehingga di tahun-tahun berikutnya Perbankan Syariah terus meluas bahkan kebeadaannya sebagai virus yang meninfeksi perbankan konvensional, sehingga diharapkan semua Lembaga Keuangan di Indonesia dapat dikonversi ke syariah dan masyarakat tidak perlu lagi melakukan transaksi-transaksi yang dilarang oleh syariat islam.
Untuk mewujudkan itu semua tantangan yang harus dihadapi ekonomi islam kedepannya adalah: Pertama, kredibilitas sistem ekonomi dan keuangan syariah. Kedua, bagaimana ekonomi islam mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal memberantas kemiskinan dan meminimalisir penganguran. Ketiga, dukungan pemerintah terhadap operasionalnya melalui perangkat hukum, peraturan dan kebijakan baik skala nasional maupun internasional.
Adanya perkembangan yang positif pada Industry Perbankan Syariah tidak menutup kemungkinan adanya ketidakpatuhan masyarakat sebagai nasabah dalam suatu Lembaga Keuangan Syariah, hal ini dapat menghambat laju operasional perbankan syariah sendiri, mengingat fungsi utama dari bank yakni menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Terjadinya wanprestasi oleh nasabah dalam menjalankan akad yang sudah disepakati dengan pihak perbankan syariah dapat menimbulkan kerugian baik pihak bank maupun nasabah sendiri. Wanprestasi sendiri adalah tidak terpenuhinya akad secara sempurna karena kelalaian nasabah yang tidak melaksanakan apa yang telah disepakati maupun melakukan hal-hal diluar kontrak yang diperjanjikan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak bank.
Imbas pada nasabah wanprestasi tentunya membayar kerugian kepada pihak bank, pengalihan resiko atas objek yang diakadkan sehingga menjadi tanggung jawab nasabah (Debitur) hingga pembatalan perjanjian oleh pihak bank. Jika wanprestasi diperkarakan dan nasabah terbukti melakukan wanprestasi dengan kesengajaan bisa saja nasabah tersebut juga membayar biaya perkara. Selain itu, dengan banyaknya pembiayaan yang wanprestasi oleh nasabah tentunya membuat bank tersebut menjadi tidak sehat artinya dengan banyaknya kredit macet maka kerugian dana yang dialami bank tinggi dan Cadangan Kerugian Peurunan Nilai (CKPN) bank syariah meningkat yang memungkinkan pihak bank akan kehilangan asetnya dikarenakan banyaknya dana yang digunakan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh bank.
 Dalam kasus wanprestasi ini, untuk menghindari kerugian yang signifikan pihak bank melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit bermasalah dengan metode seperti penjadwalan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), penataan kembali (Restructuring), dengan begitu nasabah wanprestasi tidak lari dari tanggung jawabnya sebagai debitur. Dalam rescheduling, upaya penyelamatan kredit bermasalah dengan melakukan perubahan jangka waktu pembayaran maupun perubahan jumlah angsuran yang harus dilunasi sesuai dengan kesanggupan nasabah. Reconditioning dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian sebelumnnya yang dapat meringankan nasabah dalam melunasi kreditnya, dimana perubahan ini tidak hanya terbatas pada perubahan jangka waktu kredit saja melainkan memberikan tambahan kredit. Pada restructuring bank syariah mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit menjadi lebih ringan dengan memberikan tambahan fasilitas kredit dan mengkonversi seluruh atau sebagian tunggakan menjadi pokok kredit baru yang disetai dengan penjadwalan kembali ataupun persyaratan kembali.
Selain itu, untuk menghindari nasabah wanprestasi pihak Perbankan Syariah menerapkan prinsip-prinsip seperti menganalisis karakter nasabah apakah jujur atau tidak (Character), melihat kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya serta dalam mengembalikan modal yang dipinjam (Capacity), melihat besar kisaran modal yang dipinjam tidak boleh melebihi asset dalam penyaluran dana (Capital), barang yang dijadikan agunan memiliki nilai yang lebih besar dari modal yang dipinjam (Collateral), menganalisis situasi dan kondisi social, politik, ekonomi maupun budaya tempat nasabah yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha yang akan dijalankannya (Condition) dan prinsip yang paling utama adalah prinsip kehati-hatian pihak bank syariah dalam menyalurkan dana.
Pandangan islam terhadap wanprestasi atau orang yang tidak memenuhi akad tergolong sebagai orang yang munafik karena tidak menjaga amanah yang dibebankan kepadanya. Dari Abu Hurairah Radiyallahu Anhu Rasulullah Salallahu‘alaihi Wasallam bersabda : “ciri-ciri orang yang munafiq itu ada tiga yaitu apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.” Dan Allah Subhanahu Wata’ala juga befirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 1 : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Untuk itu hendaklah kita selalu menepati janji yang sudah disepakati untuk menghindari hal-hal yang merugikan baik pribadi maupun orang lain “laa dharara wa laa dhirara” karena merupakan hak dan kewajiban kita bersama dalam memenuhi janji yang sudah disepakati, sehingga tingkat kepercayaan orang terhadap kita juga semakin tinggi dan hal ini memudahkan kita dalam mencari partner dalam menjalankan usaha sehingga semakin berkembang, dengan begitu kita bisa memenuhi kewajiban kita sebgai umat islam untuk berzakat, infaq dan shadaqah atas hasil usaha yang kita peroleh, karena sebaik-baiknya manusia adalah ia yang bermanfaat bagi orang lain.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH

1.       Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah? Jawab Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut. Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil yang...

Q & A SEPUTAR BANK SYARIAH

1.       Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syariah? Jawab Identifikasi kebutuhan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan sangat diperlukan guna untuk mengetahui dan menentukan jenis pembiayaan dan akad apa yang cocok untuk diberikan kepada pihak nasabah sesuai dengan analisis yang dilakukan pihak bank syariah, dan apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah sifatnya produktif atau konsumtif sehingga bank syariah dapat dengan mudah mengambil keputusan atas pengajuan pembiayaan tersebut. Dengan melakukan identifikasi atas pengajuan yang dilayangkan nasabah menjadi mikroskop pihak bank untuk menilai apakah nasabah mampu memenuhi akad hingga akhir perjanjian atau tidak sehingga dapat menghindari pembiayaan wanprestasi yang dapat merugikan pihak bank, menilai berapa besaran kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank syariah baik itu modal maupun margin berupa bagi hasil...

COVID-19 MEWABAH, APAKAH INDUSTRY PERBANKAN SYARIAH SURVIVE?

Disaat perbankan nasional diprediksi akan mengalami depresi akibat pandemic covid-19, Bank Syariah memiliki keunggulan dengan konsep bagi hasilnya sehingga bisa satu level lebih kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Di Bank Syariah besar rasio bagi hasil yang disepakati saat awal akad akan berlaku hingga akhir perjanjain, berbeda dengan bank konvensional suku bunga yang diterapkan bisa berubah sesuai dengan   suku bunga pada Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral sehingga presentasi bunga akan tetap walaupun pihak bank konvensional mendapatkan keuntungan tinggi maupun rendah. Sedangkan dari sudut perbankan syariah dengan bagi hasil yang diterapkan, tinggi rendahnya margin yang didapat pihak bank juga berpengaruh terhadap perolehan nasabahnya, disaat perekonomian sedang bagus dan bank mendapat keuntungan   yang tinggi atas pembiayaannya maka nasabah juga akan mendapat keuntungan yang besar pula, sebaliknya jika kondisi ekonomi sedang melemah seperti...